pungutan di sd dan smp tidak di perbolehkan - M.A.P.J
Headlines News :

PEMBERITAHUAN ! :

BAGI SELURUH ANGGOTA M.A.P.J , DI HIMBAU AGAR MEREGESTRASI ULANG KEANGGOTAAN , SELAMBAT LAMBATNYA 2 MINGGU DARI HARI PEMBERITAHUAN INI DI TERBITKAN ,, DAN BAGI ANGGOTA YANG TAK MERESPON PEMBERITAHUAN INI , MAKA DENGAN SENDIRINYA KEANGGOTAAN AKAN DI CABUT [ TIDAK BERLAKU LAGI ]. HARAP DI PERHATIKAN .
MAKASSAR 14 APRIL 2013 .

Home » » pungutan di sd dan smp tidak di perbolehkan

pungutan di sd dan smp tidak di perbolehkan

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 23.09




SALINAN


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2011

TENTANG

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;

b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat
menghambat akses masyarakat untuk memperoleh
pelayanan pendidikan dasar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

Mengingat:

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2011;

7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P
Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar
yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk
Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan
Sekolah Menengah Pertama Terbuka.

2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang
berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun
tidak langsung.

3. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan
dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.

4. Standar nasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai
terpenuhinya SNP.

(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi
dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan
pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan
peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau
kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan sekolah.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan
pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak
mampu secara ekonomis.

Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan
operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta
didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan
provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai
kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan
dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran
tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah
dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.

Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf
internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan
menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa
persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya
operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan
pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan
Menteri tersendiri.
5
Pasal 8
Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:
a. orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka
serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang
dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
c. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa
dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah
menengah pertama yang bertaraf internasional.

Pasal 9
(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3
sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8
huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1) teguran tertulis;
2) mutasi; atau
3) sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang
berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian
kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan
pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa
pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional
atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang
melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan
tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 19


Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

TTD.

Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. M.A.P.J - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template