penampakan siluman di area illegal logging yang lagi marak - M.A.P.J
Headlines News :

PEMBERITAHUAN ! :

BAGI SELURUH ANGGOTA M.A.P.J , DI HIMBAU AGAR MEREGESTRASI ULANG KEANGGOTAAN , SELAMBAT LAMBATNYA 2 MINGGU DARI HARI PEMBERITAHUAN INI DI TERBITKAN ,, DAN BAGI ANGGOTA YANG TAK MERESPON PEMBERITAHUAN INI , MAKA DENGAN SENDIRINYA KEANGGOTAAN AKAN DI CABUT [ TIDAK BERLAKU LAGI ]. HARAP DI PERHATIKAN .
MAKASSAR 14 APRIL 2013 .

Home » » penampakan siluman di area illegal logging yang lagi marak

penampakan siluman di area illegal logging yang lagi marak

Written By Unknown on Minggu, 21 April 2013 | 08.37



Illegal logging adalah seuntai kalimat yang telah menjadi momok di negri ini . disebabkan kegiatan tersebut seakan menjadi budaya ,
sesuai kalimat “ DI RIMBA ,MAKA BERLAKU PULA HUKUM RIMBA “ *.

Fungsi hutan sangatlah penting , antara lain sebagai paru paru dunia , disamping berfungsi menyerap panas serta air , juga berfungsi sebagai rumah bagi para hewan .
Dikarenakan fungsi hutan ini sangatlah penting , maka pemerintah telah menerapkan beberapa peraturan dalam hal ini , namun sangatlah disayangkan karna peraturan tersebut kuranglah di perkenalkan kepada masyarakat , terutama yang bermukim disekitar hutan atau masyarakat lugu pada umumnya.
ironisnya justru Peraturan ini hanya dikenal oleh sebagian besar orang dikalangan tertentu saja .*
Tak dapat di pungkiri , jikalau setiap peraturan [buatan manusia] maka pasti ada kekurangannya , ditambah adanya unsur KKN , belum lagi budaya masyarakat yang masih berbau peninggalan belanda [ pembodohan serta kekuasaan golongan darah biru] , ditambah pula kaum intelektual yang membidangi hukum , juga turut mengambil peran di dalam mempelajari dan memahami celah hukum tadi .*

Dari sebagian kecil contoh diatas , maka tak heran apabila tindakan illegal logging marak dilakukan oleh masyarakat , terutama masyarakat yang mudah di perintah oleh kalangan tertentu atau masyarakat yang merasa mempunyai kekuatan di karenakan adanya oknum di belakang mereka [ tokoh intelektual ] .*
Pemberantasan para pelaku illegal logging memang telah lama disuarakan serta ditindak lanjuti oleh pemerintah ,namun kenyataan dilapangan hanya pada batasan para pelaku penebangan , bukan memberantas sampai keakar akarnya , dengan kata lain , siapa dibelakang para pelaku penebangan tersebut , sehingga yang menjadi sasaran hukum hanya para penebang , sedang para aktor intelektualnya justru menjadi siluman yang menakutkan.
Akibat dari tindakan di atas , maka penebangan liar yang tak sesuai aturan pemerintah terus berlanjut , di karenakan silumannya tadi yang masih berkeliaran dan memberi pengaruh terhadap masyarakat ,
dan sudah menjadi rahasia umum , jikalau para aktor intelektualnya dan kalau boleh disebut saja “CUKONG” selalu tak tersentuh oleh hukum serta tak dapat dibuktikan akan keterkaitannya terhadap pelaku .
adapun apabila diketahui siapa aktor di belakang penebangan tersebut , maka sebagian besar selalu saja lolos dari jeratan hukuman .
mengapa hal ini terjadi , yah itu tadi , para tokoh intelektualnya berada di celah kelemahan hukum yang telah diterapkan , selain itu juga adanya peran ganda akan pelaksanaan penegakan hukum kepada para siluman tadi .

bila keadaan semacam ini terus dibiarkan , maka bisa dipastikan akan terjadi kegundulan terhadap gunung , yang akibatnya dapat menimbulkan bencana , apakah itu banjir , tanah longsor , pemanasan global , dan tak menutup kemungkinan akan terkait dengan bencana yang lain [kerusakan alam secara permanent].*
Apabila dikaji di atas kertas , maka pertumbuhan hutan untuk kembali seperti semula itu membutuhkan waktu yang bukan cepat , bila dibandingkan kecepatan terhadap aksi penebangan hutan ,
ini yang harus diperhatikan serta menjadi tolak ukur akan akibat penebangan hutan yang serampangan .*
Dari hasil penelusuran tim M.A.P.J selama ini dari tahun 2011 - 2012 , maka di temukanlah beberapa bukti akan tindakan penebangan liar di 7 lokasi dengan melibatkan 7 desa , dan hasil sementara jumlah pelaku ada 5 orang .
semua hasil temuan diatas telah dilimpahkan kepada pihak yang berwajib [bupati dan kapolres] untuk ditindak lanjuti , agar melakukan tindakan untuk mendapatkan aktor dibalik illegal logging ini , serta para pelaku yang tidak menutup kemungkinan jumlahnya melebihi dari 5 orang , agar dihukum sesuai aturan hukum di negri ini .
Akibat tindakan illegal logging di 7 lokasi tersebut , maka dampaknya sangat jelas terlihat yaitu kerusakan hutan serta memancing terjadinya bencana alam , termasuk erosi.
Adapun kasus terbaru yang ditemukan oleh tim M.A.P.J terhadap tindakan illegal logging ini , menyebabkan kerusakan hutan yang sangat parah , dan berada di pinggir sungai , yang mana kemiringan tanah di sekitar lokasi tersebut , berkisar 45 – 90 derajat . Dan sudah bisa di perediksi akibat yang akan ditimbulkan .

yang mengherankan dari temuan ini adalah , pihak pihak yang terkait termasuk salah satunya adalah dinas kehutanan yang membidangi perlindungan hutan , itu tak berdaya di dalam melakukan tindakan terhadap para pelaku tersebut . entah dengan alasan apa dinas tersebut tak berdaya .
satu hal yang masih membutuhkan jawaban yang tepat .

kedua , pihak aparat yang seharusnya mengadakan penyidikan serta tindakan , seakan akan menutup mata di dalam kejadian ini .
padahal kita semua mengetahui , apalah arti sebuah keputusan pemerintah [ undang undang] apabila satu instansi atau aparat yang di beri tugas untuk mengayomi serta menjalankannya itu tidak bekerja sebagaimana mestinya.

sungguh sangat disayangkan , peraturan pemerintah yang telah dicanangkan dengan melibatkan beberapa unsur yang terkait [sekitar 18 kedinasan Negara] . benarbenar lumpuh dihadapan para pelaku , dengan kata lain mereka seakan akan kebal terhadap hukum serta kebal terhadap apapun sehingga para pihak yang berwewenang buat melakukan tindakan nyalinya menjadi ciut dan bingung harus berbuat apa .
sangat mengherankan , 18 unsur Negara menjadi lumpuh dalam hal ini .

ada apa sebenarnya dibalik fenomena illegal logging ini . apakah hukum rimba telah mengalahkan hukum Negara , atau jangan jangan aktor intelektualnya benar benar telah berubah menjadi siluman sehingga sulit buat dibekuk .
apabila hal ini terjadi , maka selayaknyalah apabila hukum Negara ini sebaiknya di ayomi dan di tegakkan oleh para paranormal yang sakti dan mandraguna bukan oleh aparat aparat yang mempunyai nyali ganda , sehingga para siluman ini benarbenar dapat diringkus kalau perlu dimusnahkan .*
hutan merupakan asset Negara , dan disisi lain berperan sebagai penyeimbang alam . maka , selayaknyalah apabila kita semua menjaga dan melestarikannya , bukan justru mengadakan penebangan yang serampangan .
penebangan sebagahagian hutan tidaklah dilarang , asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan , namun inilah kenyataannya , peraturan yang di tetapkan se akan berbenturan dengan otonomi daerah , yang mana disisi lain daerah tersebut ingin memberdayakan asset yang dimilikinya .

untuk memperdayakan asset hutan yang dimiliki oleh suatu daerah , itu sah saja , namun dengan cara memotong terlebih dahulu jalur penebangan liar , agar Negara tak dirugikan dan kelestarian alam tetap terjaga .
serta untuk kepentingan Negara atau suatu daerah , bukan justru untuk kepentingan pribadi .
namun kenyataannya kegiatan illegal logging yang terjadi di 7 titik tersebut , justru berbau kepentingan pribadi .
nah , jikalau asset Negara telah memasuki area kepentingan pribadi , maka dapat dipastikan , bahwa ada aktor dibalik kegiatan illegal logging tersebut , dan itulah yang melumpuhkan hukum di Negara ini , disebabkan telah masuk beberapa unsur yang saling terkait dan saling menjerumuskan .

sebagai pucuk pimpinan di satu daerah , apabila telah menerima suatu laporan yang akurat , maka selayaknyalah apabila dia membentuk dan menurunkan tim investigasi buat menelusuri kebenaran laporan tersebut , apabila ditemukan bukti maka janganlah pilih kasih buat menegakkan hukum . itulah pemimpin daerah yang melindungi masyarakatnya dari sesuatu yang dapat meresahkan.

buka hati nurani kalian , berpikirlah secara jernih , apabila kegiatan illegal logging ini terus dibiarkan walaupun dalam bentuk skala kecil namun yakin dan pastikan itu akan berubah menjadi skala yang membesar , belum lagi apabila ada investor yang memasuki area tersebut maka hutan akan menjadi ladang cabe , dan hukum akan tunduk di hadapan para penguasa .
jikalau begini hasilnya , mau dikemanakan Negara ini .
apakah anak cucu kita kelak hanya akan mengurus cabe , sehingga kelak pemerintah tidaklah lagi membentuk instansi kehutanan , namun hanya membentuk instansi cabe .
kebutuhan masyarakat akan bahan baku kayu , memang tidak dapat dipungkiri itu sangatlah besar , namun jangan hanya dikarenakan alasan ini justru membiarkan terjadinya illegal logging yang serampangan serta hukum di campakkan .
itulah gunanya peraturan pemerintah , dia bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan secara berkesinambungan. sehingga masyarakat dan generasi mendatang kelak tidak akan merasakan kekurangan dalam hal ini .
*************

rujukan :
- Inpres No. 4 Thn 2005 Tentang Illegal Logging .
- web kementrian kehutanan .
*************************************************

bukti laporan :
- foto temuan
- data pembuktian
- tindakan pelaporan : bupati dan kapolres setempat
***************************************************
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. M.A.P.J - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template