PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I tentang DANA BOS 2013 - M.A.P.J
Headlines News :

PEMBERITAHUAN ! :

BAGI SELURUH ANGGOTA M.A.P.J , DI HIMBAU AGAR MEREGESTRASI ULANG KEANGGOTAAN , SELAMBAT LAMBATNYA 2 MINGGU DARI HARI PEMBERITAHUAN INI DI TERBITKAN ,, DAN BAGI ANGGOTA YANG TAK MERESPON PEMBERITAHUAN INI , MAKA DENGAN SENDIRINYA KEANGGOTAAN AKAN DI CABUT [ TIDAK BERLAKU LAGI ]. HARAP DI PERHATIKAN .
MAKASSAR 14 APRIL 2013 .

Home » » PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I tentang DANA BOS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I tentang DANA BOS 2013

Written By Unknown on Minggu, 01 Januari 2012 | 23.16



MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 246/PMK.07/2012

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

1.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1)BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

(2)Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

(3)Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS di daerah terpencil ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(4)Alokasi BOS Tahun Anggaran 2013 untuk Satuan Pendidikan Dasar per siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, adalah sebagai berikut:

a.Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; dan

b.Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/kota.


Pasal 3

(1)BOS Tahun Anggaran 2013 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(2)BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2013 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2013 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

(3)BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.

(4)Alokasi BOS Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp23.446.900.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) disediakan untuk daerah dengan rincian sebagai berikut:

a.BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah tidak terpencil melalui provinsi sebesar Rp 21.799.205.530.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 35.478.030 (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga puluh) siswa yang terdiri dari 26.078.429 (dua puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan) siswa SD dan 9.399.601 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus satu) siswa SMP;

b.BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil melalui provinsi sebesar Rp635.621.680.000,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 1.041.130 (satu juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh) siswa yang terdiri dari 796.774 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) siswa SD dan 244.356 (dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam) siswa SMP; dan

c.Dana Cadangan BOS sebesar Rp1.012.072.790.000,00 (satu triliun dua belas miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitung atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula per triwulannya pada tahun anggaran berjalan.

(5)Rincian alokasi BOS per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6)Rincian alokasi BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2013.

(7)Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penyalurannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi kurang salur BOS dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 4

Mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2013 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah.

Pasal 5

(1)Penyaluran BOS untuk daerah tidak terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu:

a.Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan;

b.Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;

c.Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013; dan

d.Triwulan IV dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2013.

(3)Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi BOS.

(4)Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.

(5)Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).

(6) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan secara triwulanan, yaitu

a.Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir;

b.Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir;

c.Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan

d.Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.


Pasal 6


Gubernur wajib membuat dan menyampaikan:

a.Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan

b.Laporan Realisasi Penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.


Pasal 7

(1)Laporan Realisasi Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS.

(2)Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan:

a.Maret 2013 untuk penyaluran Triwulan I;

b.Juni 2013 untuk penyaluran Triwulan II;

c.September 2013 untuk penyaluran Triwulan III; dan

d.Desember 2013 untuk penyaluran Triwulan IV.


(3)Format dan Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4)Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5)Format Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8

(1)Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain memuat kondisi sebagai berikut:

a.kurang salur, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar pada triwulan dan/atau semester bersangkutan; atau

b.lebih salur, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar pada triwulan dan/atau semester bersangkutan.


(2)Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat per triwulan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2013.


Pasal 9

(1)Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Gubernur menyampaikan perhitungan kurang dan/atau lebih salur BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dalam Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.

(2)Berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3)Rekomendasi kurang dan/atau lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir.

(4)Rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c kepada provinsi.

(5)Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana Cadangan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana Cadangan BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.


Pasal 10

Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka lebih salur tersebut untuk:

a.Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III akan diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan berikutnya; dan

b.Triwulan IV akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan I BOS tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.


Pasal 11

(1)Penyaluran BOS Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan secara semesteran, yaitu:

a.Semester pertama dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan; dan

b.Semester kedua dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013.


(2)Penyaluran Semester I dan Semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilakukan sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi BOS

(3)Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya.


   


   

(4)Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).

(5) Penyaluran Dana Cadangan BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil pada kabupaten/kota tertentu dilakukan secara semesteran, yaitu:

a.Semester I dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester I berakhir; dan

b.Semester II dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum semester II berakhir.

(6)Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

(7)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir.

(8)Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana Cadangan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana Cadangan BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya.

(9)Contoh perhitungan penyaluran BOS dan penyusunan Laporan Realisasi Penyaluran BOS, termasuk untuk daerah terpencil, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 12

Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b di daerah terpencil, maka lebih salur tersebut untuk:

a.Semester I akan diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester berikutnya; dan

b.Semester II akan diperhitungkan dalam penyaluran semester I BOS tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.


Pasal 13

Pengawasan atas penyaluran BOS dari Provinsi ke Satuan Pendidikan Dasar dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional/aparat pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam hal terjadi penyalahgunaan/penyimpangan penggunaan BOS berdasarkan hasil audit aparat pengawas fungsional/aparat pemeriksa, maka hasil audit tersebut akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


AGUS D. W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1373

Lampiran....
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. M.A.P.J - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template