transparant di dalam menjalankan tugas , nampaknya sudah hilang di sebagian negri ini ,
seakan akan negri ini jadi target sasaran pemerasan secara tak langsung oleh pihak yang pandai berkelit .
selayaknya , apabila kita ingin mengabdikan diri pada masyarakat sebagai pegawai negri sipil ,
maka jalankanlah sesuai aturan yang telah di tetapkan .
jangan justru membalik dari tujuan inti , dengan dalil yang tak bisa di pertanggung jawabkan .
apabila hal ini terjadi , maka ladang buat mengeruk keuntungan ada di depan mata .
berbicara tentang di atas , kita akan menarik benang merah dengan kasus temuan di bawah ini .
PLN WILAYAH IX provinsi sulteng batara , kini perlu di pertanyakan .
sejauh mana transparannya dalam hal biaya adsorsin yang di pihak ke tiga kan ,
apa keuntungan bagi masyarakat .
belum lagi jikalau kita merujuk ke undang undang tenaga kerja pasal 65 dan 66 ,
apakah tindakan ini telah sesuai aturan ataukah ada kebijaksanaan lain yang di terapkan .
maka dalam hal ini perlu keterbukaan ,
ada apa sebenarnya hingga suatu keputusan semacam itu di laksanakan.
KETUA DDP MAPJ PUSAT
hasil dari tim intejen MAPJ.
-
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !