negara republik indonesia tegak di atas undang undang yang yang sah .
ada batasan di mana masyarakat dan negara mempunyai hak dan kewajiban .
namun kerja sama antara masyarakat dan aparat pemerintah sangatlah di butuhkan dalam hal yang positif .
dalam artian mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh undang undang dinegara ini .
apabila yang terjadi justru sebaliknya , maka gesekan akan terjadi .
salah satu contoh memanipulasi aturan yang telah di tetapkan oleh negara ini.
coretan di atas melandasi akan temuan tim pencari fakta M.A.P.J di dalam lingkup penegakan peraturan.
dari hasil investigasi di lapangan di temukan beberapa kejanggalan ,
antara lain ,
- stadion barombong yg bernilai Rp:100 milyar buat dana pembangunan , hingga kini belum ada penyelesaian terhadapnya.
- bahkan aturan tanah yang telah di tetapkan oleh pemerintah , sebatas mana masyarakat boleh memilikinya ,
justru hukum rimba , mengalahkan hukum negara.
dalam artian , tanah garapan masyarakat adalah tanah negara yang tak boleh di sertifikatkan [ pinggir laut ].
dalam hal ini ada yang perlu di pertanyakan , antara lain.
- walikota
- badan pertanahan
- camat
- lurah
dalam hal pengetahuannya akan aturan yang di selenggarakan ,yang berkaitan dengan terbitnya sertifikat tersebut .
atau apakah ada kebijakan dalam hal ini .
KETUA DPP M.A.P.J PUSAT makassar
temuan tim :
- intelejen
- pencari fakta
dan apbila hal ini terjadi , berarti info ini GUGUR DENGAN SENDIRINYA.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !