cara berpikir intelektual terkadang di salah gunakan , apalagi bila bersentuhan dengan hukum , hingga menimbulkan gesekan di tengah masyarakat , terutama masyarakat yang notabene tak mengenal seluk beluk hukum , hingga menjadi korban akan ke intelektualan seseorang di bidang hukum dan rekayasa secara profesional.
inilah yang menimpa terhadap salah seorang warga masyarakat sulawesi selatan - makassar - kabupaten jeneponto.
secara singkat kronologis kejadian adalah sebagai berikut:
terjadi transaksi antara AMIRULLAH dengan ibu YULIANTI terhadap sebidang tanah dengan harga yang telah di sepakati , bahwa awal pembayaran sekian dan sekian , lalu pembayaran berikut akan berlanjut sesuai dengan perjanjian . setelah tiba waktu yang tertera di surat perjanjian , kekurangan pembayaran tanah tersebut tak terlaksana , disebabkan beberapa hal oleh pihak pembeli(ibu YULIANTI).
menurut data data yang di kumpulkan oleh tim intelejen M.A.P.J dan tim investigasi M.A.P.J , serta tim pencari fakta M.A.P.J . menyimpulkan , bahwa:
- telah terjadi unsur penipuan yang bertaraf profesional
- adanya konspirasi di dalam kasus ini .
- terlibatnya pihak ke tiga(3).
sebenarnya kekecawaan dan kerugian masyarakat ini perlu di tindak lanjuti oleh pihak yang berwewenang secara profesional tanpa ada unsur keberpihakan , karna laporan yang di terima cukup mendetail , namun hasil yang di harapkan jauh dari keadilan serta hukum yang di terapkan .
yang perlu di garis bawahi disini adalah :
- kinerja pihak yang berwewenang di dalam mengusut kasus ini sudah sampai berapa persenkah kesimpulannya.
- pengusutan kasus ini apakah sudah memenuhi standar profesionalisme atau justru sebaliknya(keberpihakan).
diketahui dan disetujui oleh:
KETUA DPP M.A.P.J PUSAT makassar.
hasil temuan :
tim intejen M.A.P.J makassar.
tindak lanjut:
tim investigasi M.A.P.J makassar.
tim pencari fakta M.A.P.J makassar.
makasssar,12 maret 2013
bagian informasi publik M.A.P.J makassar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !