semakin hari pembangunan semakin maju ,
seiring majunya cara berpikir masyarakat pada umumnya .
hingga mereka tak mengenal lagi , mana hak atas dirinya , dan mana yang terlarang buatnya .
kita mengambil contoh akan hasil temuan tim investigasi M.A.P.J .
dimana mereka yang di pertanyakan mencoba mengaburkan sesuatu yang bukan hak miliknya.
pembangunan poros makassar - maros di perlebar .
yang dampaknya tiang tiang listrik yang asalnya berada di tepi jalan , menjadi berada di bagian jalan .
akibatnya ditempuhlah mencabut tiang tiang tersebut .
tiang listrik tersebut secara hukum adalah milik negara. yang di peruntukkan buat rakyat sebagaimana mestinya.
nah , kalau begini , berarti tiang tersebut tak boleh di ambil alih atau di pindah tangankan apabila terjadi pencabutan tiang ,siapapun orangnya , karna itu milik negara .
dari hasil telusuran tim investigasi M.A.P.J yang mana dia menemukan fakta ,
kemana benda benda hasil bongkaran tersebut tersimpan ,
apakah di gudang , kalau di gudang maka tepatnya dimana , yang jelas para pengangkut bongkaranlah yang mengetahuinya .
yang anehnya lagi , hasil bongkaran tiang tiang listrik tersebut "RAIB" ,
sangat mengherankan, kemana benda benda tersebut tersembunyi , sedang dia tak memiliki kaki .
berarti dalam hal ini ada yang menjalankan benda tersebut ,
lalu kemana di jalankan , ini yang jadi pertanyaan.
keterbukaan pihak yang terkait lagi lagi di pertanyakan ,
mengapa selalu saja ada tirai penutup antara pelaksana dan masyarakat .
bila kita melihat kebelakang , maka yang bertugas membongkar tiang tersebut adalah pihak PLN .
lagi lagi PLN terkait ,
waktu sebelumnya info kami terhadap masyarakat menyorot tentang PLN , BACA KEMBALI INFONYA
apakah di negara ini begitu mudahnya sesorang di maafkan , hingga kepentingan masyarakat di kesampingkan .
kalau raibnya tiang tersebut di sebabkan alasan tertentu atau keputusan yang telah di musyawarahkan bersama pihak pemerintah selaku pemegang hak milik , maka disini muncul lagi pertanyaan ,
mau di apakan dana tersebut .
kalau memang disitu ada kepentingan masyarakat , maka apa manfaat yang di rasakan oleh masyarakat .
ini kalau keputusan pengalihan dana dan dana tersebut buat kepentingan masyarakat .
nnah , kalau bukan , bagaimana hasilnya ,
lagi lagi kejujuran di pertaruhkan , sampai dimana keterbukaan pihak terkait akan informasi yang di berikan .
.
diketahui dan diperintah oleh:
ketua DPP M.A.P.J PUSAT makassar
temuan :
tim intejen
sub : informasi
CATATAN: info ini gugur dengan sendirinya
bila ada perubahan atau informasi akan kebenaran tiang tersebut.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !